BLITAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK di Kota Blitar yang menggunakan sistem zonasi ini dikeluhkan lantaran sejumlah warga asli Kota Blitar tidak mendapatkan sekolah di kotanya sendiri.
Sehingga sistem penerimaan berbasis jarak rumah dengan sekolah ini perlu dievaluasi dan menjadi perhatian dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar
Menurut Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, bahwa dari sejumlah anggota dewan menemui laporan demikian dari warganya dan isu PPDB sistem zonasi ini diangkat oleh sejumlah fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (04/07/2023).
Menurut Shahrul, disinyalir banyak warga luar kota pindah ke Kota Blitar hanya demi masuk ke sekolah yang dituju. Dirinya berharap segera ada tindak lanjut dari eksekutif baik dari Pemerintah Kota Blitar maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Hal ini guna melakukan evaluasi pada sistem zonasi, guna melindungi hak warga untuk mendapatkan pendidikan yang bebas oknum yang melakukan kecurangan sistem. Sistem ini harus diganti atau dimodifikasi, " jlentrehnya.
Lanjutnya, perlu digaris bawahi nama sekolah mereka membawa Kota Blitar, jadi ironi kalau yang bersekolah di dalamnya banyak warga luar kota. Pihaknya melalui Komisi I berencana memanggil akan memanggil Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun Dispendukcapil terkait masalah perpindahan kependudukan warga.
Sebab, dirinya mendapatkan keluhan warga yang rumahnya berjarak 1 Km dari sekolah, namun batal diterima di sekolah dimaksud. Dia menginginkan agar dinas terkait bisa memberikan penjelasan supaya ada solusi perbaikan sistem. (Tn)