Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar Bahas Laporan Reses

    Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar Bahas Laporan Reses
    DPRD Kab Blitar Gelar Rapat Paripurna Khusus Laporan Reses, Rangkum Aspirasi Masyarakat

    BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Khusus dengan agenda usulan laporan reses, Senin (31/10/2022). Raparsus yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar itu juga membahas pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib, serta sejumlah anggota DPRD. 

    Ketua DPRD Suwito menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna ini, pertama, berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.

    "Laporan itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya, ” jelas Suwito.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk agenda kedua yakni, menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim nomor 171.409/936/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar.

    “Sesuai tata tertib pasal 147 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi setelah pengucapan sumpah janji, ketua Fraksi menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD PAW untuk ditetap dalam alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan, ” terangnya.

    Lebih lanjut disampaikan Suwito, berdasarkan hal tersebut maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda, pertama, penyampaian laporan reses, dan kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

    Penyampaian laporan reses ini dibacakan oleh masing-masing juru bicara yang mewakili daerah pemilihan (Dapil), dimulai dari Dapil II, Dapil I, Dapil VI, Dapil V, Dapil IV dan terakhir Dapil III.

    Adapun sejumlah persoalan yang disampaikan dalam laporan reses diantaranya bidang insfrastruktur yang menjadi mayoritas usulan masyarakat, seperti yang disampaikan juru bicara Dapil II, Siti Zulaikah.

    “Bidang infrastruktur itu, diantaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan, saluran drainese, irigasi primer maupun skunder, jaringan irigasi usaha tani dan penerangan jalan umum, ” ucap Siti Zulaikah.

    Ia menilai, pemerintah daerah dalam bidang insfrastruktur masih memiliki beberapa kekurangan, diantaranya masih lemahnya perencanaan yang bersumber data dari bawah (bottom up) sehingga belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

    “Kami berharap porsi pembangunan yang melalui usulan langsung masyarakat bisa meningkat, sehingga pembangunan yang adil, merata dan berorientasi hajat hidup orang banyak bisa terwujud, ” (DPRD)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Penguatan Pengawasan Personel, Polres Blitar...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat...

    Berita terkait